Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Waktu itu saya ke pengadilan dulu, tapi ada syarat berkas-berkas harus dilegalisir di Pos Pusat. Jadi terpaksa https://www.ilslawfirm.co.id/
Law firm jakarta selatan Can Be Fun For Anyone
Internet 20 days ago jamest246omf5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings